Persyaratan pelayanan akta kematian
Persiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:
1.PENGANTAR RT DAN RW
2.BLANGKO AKTA KEMATIAN (MINTA KE KANTOR DESA)
3.BLANGKO SPTJM KEMATIAN (MINTA KE KANTOR DESA)
4.FOTOKOPI KTP DAN KK PELAPOR 2 LEMBAR
5.FOTOKOPI KTP DAN KK YANG MENINGGAL 2 LEMBAR
6.FOTOKOPI KTP 2 SAKSI, MASING-MASING 2 LEMBAR
7.SURAT KEMATIAN ASLI DAN FOTOKOPI